Cara Menghitung Kompensasi : Ini Penjelasan Lengkapnya!

Sebuah perusahaan yang sudah berskala cukup besar pasti memiliki karyawan. Jika Anda baru pertama kali membuka usaha atau bekerja di bidang HRD dan bingung bagaimana cara menghitung kompensasi karyawan, berikut penjelasan lengkapnya!

Pengertian kompensasi

Istilah kompensasi sering kali terdengar dalam dunia kerja. Pemilik perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi bagi karyawannya. Lalu, apa itu kompensasi? Kompensasi adalah imbalan, berupa uang maupun barang yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai balas jasa atas pekerjaan mereka. Pada umumnya, kompensasi diberikan dalam bentuk uang. 

Jenis-Jenis Kompensasi

Secara umum, kompensasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu kompensasi finansial dan kompensasi non-finansial. Sementara itu, kompensasi finansial dibagi menjadi kompensasi langsung dan tidak langsung. Kompensasi finansial langsung diberikan dalam bentuk uang dan dikenakan PPh 21. Beberapa kompensasi finansial langsung diantaranya adalah gaji, insentif, bonus, tunjangan THR hingga pembagian saham.

Sementara itu, dikenal juga kompensasi finansial tidak langsung, yang mana diberikan dalam bentuk uang, namun oleh pihak ketiga. Beberapa contohnya adalah berbagai jenis premi asuransi (jiwa, kesehatan, ketenagakerjaan) yang akan dinikmati oleh karyawan dalam bentuk biaya pengobatan atau tabungan di saat hari tua nanti. 

Terakhir, kompensasi non-finansial. Kompensasi dalam bentuk ini tidak harus dalam bentuk uang, namun bisa memberikan dampak positif bagi karyawan. Contohnya, lingkungan kerja yang suportif dan nyaman, hak untuk cuti hingga jam kerja yang lebih fleksibel. 

Cara Menghitung Kompensasi

Apabila Anda baru pertama kali membuka usaha dan bingung bagaimana menghitung besarnya kompensasi bagi karyawan, maka kami akan memaparkannya secara lengkap di artikel ini. Pertama-tama, upah pokok.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah pokok harus bernilai minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Perhitungan upah pokok ini bisa didasarkan pada tiga hal, yaitu rata-rata nilai pekerjaan tersebut di pasaran, lokasi pekerjaan, dan kontribusi karyawan terhadap perusahaan tersebut.

Sebagai contoh, upah karyawan di bidang IT berkisar antara 4 juta hingga 25 juta, sementara upah karyawan di bidang Human Resouces berkisar di antara 2 juta hingga 13 juta. Selain itu, lokasi pekerjaan juga berpengaruh besar terhadap gaji karyawan. Misalnya, Anda mungkin harus membayar upah yang lebih tinggiuntuk karyawan yang bekerja di Jakarta dibandingkan dengan karyawan yang bekerja di Jawa Tengah. Hal ini karena UMP Jakarta cenderung lebih tinggi, begitu juga dengan biaya hidupnya. 

Selain itu, kontribusi karyawan terhadap perusahaan juga menjadi faktor yang penting. Karyawan yang memberikan pengaruh besar terhadap kemajuan perusahaan bisa mendapatkan kompensasi yang lebih besar dibandingkan rekan-rekannya. 

Lalu, bagaimana cara menghitung kompensasi karyawan yang tidak bekerja secara sebulan penuh? Apabila perusahaan dalam keadaan mendesak dan sangat membutuhkan tenaga kerja, maka mau tidak mau mereka harus mempekerjakan karyawan dari tengah bulan atau bahkan mendekati akhir bulan. 

Untuk kasus serupa, maka dapat dilakukan perhitungan gaji prorata. Cara menghitungnya pun cukup mudah.

Untuk gaji prorata yang dihitung berdasarkan hari kerja, maka :

= (jumlah hari kerja/jumlah hari kerja sebulan) x gaji dalam satu bulan

Sebagai ilustrasi, Budi memiliki gaji per bulan sebesar Rp 4.000.000. Ia bekerja mulai dari tanggal 14 November dengan waktu kerja 5 hari/Minggu. Berapakah gaji Budi?

Budi bekerja mulai dari tanggal 14 November hingga 30 November, yaitu sebanyak 12 hari kerja. Apabila dihitung dengan menggunakan rumus diatas, maka 

= (12 hari/22 hari) x Rp 4.000.000,00

= Rp 2.181.818,00

Bila dibulatkan, maka Budi menerima gaji sebesar Rp 2.182.000,00.

Sementara itu, terdapat juga kasus lain yang mana karyawan tidak bekerja dalam rentang jam yang sama setiap harinya. Dalam kasus tersebut, maka harus dilakukan perhitungan gaji prorata  berdasarkan jam kerja. Rumus yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

= (1/173) x jam kerja dalam satu hari x jumlah hari kerja x gaji dalam satu bulan

Sebagai contohnya, Susi menerima gaji sebesar Rp 3.500.000,00 per bulan. Ia bekerja mulai dari tanggal 14 November, namun pada dua hari pertama, ia hanya bekerja selama 7 jam, sementara sisanya 8 jam. Lalu, bagaimana cara menghitung kompensasi upah untuk Susi?

Gaji Susi per jamnya adalah sebagai berikut :

= 1/173 x Rp 3.500.000,00

= Rp 20.231,00

Sementara itu, gaji Susi selama masa kerjanya adalah = 

= ( 10 hari x 8 jam x Rp 20.231,00) + ( 2 hari x 7 jam x Rp 20.231,00)

= Rp 1.901.714,00

Cara Menghitung Kompensasi Karyawan dengan Menggunakan Payroll

Menghitung gaji karyawan bukanlah hal yang mudah. Selain butuh ketelitian, Anda juga harus selalu updatedengan peraturan terbaru, misalnya jumlah pajak penghasilan serta BPJS ketenagakerjaan. Bayangkan saja apabila Anda harus memasukkan ke excel setiap data-data tersebut. Kesalahan satu angka saja bisa berakibat fatal pada kondisi keuangan perusahaan.

Oleh karena itu, telah banyak hadir sistem software payrollyang bisa membantu Anda menghitung absensi karyawan, gaji karyawan, termasuk bonus, insentif, dan masih banyak lagi. Selain itu, software payrollbiasanya bisa dioperasikan secara online, sehingga koordinasi antar anggota HRD pun dapat dilakukan dengan mudah dan kesalahan atau double input bisa dihindari. 

Bagaimana, apakah Anda sudah cukup paham mengenai cara menghitung kompensasi karyawan? Jika Anda memiliki anggaran berlebih, tidak ada salahnya menggunakansoftware payroll karena bisa menghemat waktu sekaligus menghindariterjadinya kesalahan.