IBARAT sebuah pohon yang diharapkan tumbuh dengan rimbun sehingga berbuah lebat, kewirausahaan atau entrepreneur tidak hanya memerlukan “benih” yang berkualitas, tetapi juga “lahan” dan “pupuk” yang berkualitas pula.

“Benih” kewirausahaan saat ini sudah cukup tersedia di Indonesia. Global Entrepreneurship Monitor (GEM) menempatkan Indonesia di peringkat teratas untuk wirausaha pemula yang bertumbuh, bahkan di masa pademi Covid-19 saat ini.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) bulan Maret 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun.

UMKM mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42 persen dari total investasi di Indonesia.

Artinya, Indonesia bukan hanya surplus “benih”, melainkan juga banyak “benih-benih” yang berkualitas.

Buktinya, mereka tak mempan digerus pandemi Covid-19. “Benih-benih” kewirausahaan itu tetap bisa bertumbuh di tengah pandemi yang meluluh-lantakkan dunia usaha.

Namun, untuk menumbuhkembangkan wirausaha pemula, tidak cukup hanya dilakukan dengan menebar benih, tetapi juga harus mempersiapkan lahannya.

Dengan kata lain, wirausaha memerlukan ekosistem yang mendukung untuk kegiatan berwirausaha, atau lingkungan ramah wirausaha.

“Lahan” itu pun sudah cukup tersedia, yakni UMKM. UMKM didukung dengan peraturan atau regulasi sedemikian rupa, sehingga keberadaannya semakin eksis di tengah persaingan usaha melawan pengusaha besar atau bahkan konglomerasi.

Terbukti, dalam menghadapi krisis ekonomi, ketika perusahaan-perusahaan besar banyak yang bertumbangan, UMKM justru masih sanggup bertahan.

“Pupuk” pun telah tersedia. Pemerintah, misalnya, mendorong bertumbuhnya wirausaha dalam bentuk peraturan atau regulasi, pendampingan dan juga pembiayaan.

Perpres Kewirausahaan

Pemerintah menargetkan jumlah rasio kewirausahaan mencapai 3,95 persen tahun 2024, di mana saat ini baru mencapai 3,55 persen dari total penduduk Indonesia.

Untuk mencapai target itu, maka telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan yang resmi berlaku sejak 3 Januari 2022.

Perpres itu targetnya mencetak enterpreneur baru dengan pendekatan inkubasi. Meski di Indonesia ada 64 juta pelaku UMKM, tapi yang masuk ketegori enterpreneur baru 3,55 persen.

Perpres tersebut akan menjadi terobosan untuk melakukan percepatan pertumbuhan dan rasio kewirausahaan di Indonesia.

Perpres ini menjadi rujukan Kementerian/Lembaga dan kepala daerah untuk menyusun program strategis terkait enterpreneur.

Kita akui, mengutip berbagai sumber, rasio kewirausahaan Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang sudah mencapai 10-11 persen dari jumlah penduduknya.

Bahkan, di Singapura rasio kewirausahaan sudah mencapai 8,5 persen dari total penduduknya.

Pemerintah menerapkan beberapa regulasi yang dibutuhkan untuk melindungi para pelaku UMKM dan membuat sektor ini lebih tertata, antara lain menyangkut perizinan, perpajakan, pendanaan dan kemitraan.





Source link